TUGAS MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN
ANJAK PIUTANG
NAMA KELOMPOK III:
1. KORINA (7311412024)
2. HALIMATU SA’DIYAH (7311412032)
3. NUR IZZATUL MAULA (7311412034)
4. FITRI MUNFARIJJAH (7311412037)
5. MINAZH ZHULUMAATI I.N (7311412042)
6. TIARA RACHMAWATI (7311412053)
UNIVERSITAS NEGERI
SEMARANG
FAKULTAS EKONOMI
2013
ANJAK PIUTANG
I.
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Semakin tingginya tingkat persaingan antar
perusahaan saat ini akan memaksa perusahaan untuk memberikan pelayanan yang
maksimal kepada para pelanggannya. Salah satu cara adalah dengan mempermudah
syarat pembayaran produk. Oleh karena itu pembayaran yang ditunda menjadi suatu
kebutuhan bagi perusahaan dalam rangka meningkatkan volume penjualannya. Atas
penjualan secara kredit tersebut maka perusahaan memiliki tagihan (piutang)
kepada pelanggan/customer. Piutang bagi perusahaan akan memperlambat arus kas
karena dana tunai/kas baru akan masuk setelah piutang tersebut jatuh tempo.
Padahal disisi lain perusahaan membutuhkan uang tunai/kas untuk kegiatan
operasionalnya. Jika perusahaan kekurangan kas maka biasanya akan pinjam ke
pihak lain misalnya bank. Sekarang ini, perusahaan mempunyai alternatif lain
untuk memperoleh dana tunai yaitu dengan menjual atau mengalihkan faktur-faktur
piutang yang dimilikinya ke Lembaga Keuangan Anjak Piutang (Factoring).
Anjak
Piutang (Factoring) adalah suatu badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan
dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau
tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi dalam negeri atau luar
negeri.
Ada
tiga perbedaan antara anjak piutang dan pinjaman bank. Pertama,
penekanan anjak piutang adalah pada nilai piutang, bukan kelayakan kredit perusahaan.
Kedua, anjak piutang bukanlah suatu pinjaman, melainkan pembelian suatu aset (piutang).
Terakhir, pinjaman bank melibatkan dua pihak, sedangkan anjak piutang
melibatkan tiga pihak. Tiga pihak yang terlibat dalam anjak piutang adalah
penjual, debitur, dan pihak yang membiayai (factor).
Penjual adalah pihak yang memiliki piutang (biasanya untuk layanan yang
diberikan atau barang yang dijual) dari pihak kedua, debitur. Penjual
selanjutnya menjual satu atau lebih tagihannya dengan potongan atau diskon ke
pihak ketiga, suatu lembaga keuangan khusus
untuk mendapatkan uang dalam bentuk kas.
Debitur akan membayar langsung ke perusahaan pembiayaan dengan jumlah penuh
sesuai nilai tagihan.
Tujuan anjak piutang :
a.
Membantu administrasi
penjualan dan penagihan
b.
Membantu beban resiko
c.
Memperbaiki sistem
penagihan
d.
Membantu memperlancar modal
kerja
e.
Meningkatkan untuk
mengembangkan beban usaha
II.
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Anjak Piutang (Factoring)
Anjak
Piutang atau disebut juga Factoring apabila dilihat secara leksikal terdiri
dari dua kata yaitu anjak dan Piutang. Anjak artinya berpindah atau bergerak
sedangkan Piutang artinya uang yang dipinjamkan (yang dapat ditagih dari
seseorang), tagihan uang perusahaan kepada para pelanggan yang diharapkan akan
dilunasi dalam waktu paling lama satu tahun sejak tanggal keluarnya tagihan.
Sehingga secara leksikal anjak piutang artinya adalah berpindahnya piutang.
Sehingga perjanjian anjak piutang adalah perjanjian yang mendasari perpindahan
tagihan sejumlah piutang kepada pihak lain.
Berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 Tentang Perusahaan Pembiayaan
pasal 1 (e) bahwa Anjak Piutang (Factoring) adalah kegiatan pembiayaan dalam
bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut
pengurusan atas piutang tersebut. Sedangkan berdasarkan Keputusan Presiden
Nomor 61 Tahun 1988 Tentang Lembaga Pembiayaan pasal 1 dan Keputusan Menteri
Keuangan No.1251 Tahun 1988 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga
Pembiayaan bahwa perusahaan Anjak Piutang adalah Badan usaha yang melakukan
kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan
piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dan transaksi perdagangan
dalam atau luar negeri.
Menurut
Kasmir,S.E.,M.M. dalam bukunya Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya menyatakan
bahwa Perusahaan Anjak Piutang atau Factoring adalah perusahaan yang
kegiatannya adalah melakukan penagihan atau pembelian, atau pengambilalihan
atau pengelolaan utang piutang suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaran
tertentu milik perusahaan.
Anjak
piutang adalah suatu transaksi keuangan sewaktu suatu perusahaan menjual
piutangnya (misalnya tagihan) dengan memberikan suatu diskon. Ada tiga
perbedaan antara anjak piutang dan pinjaman bank. Pertama, penekanan anjak
piutang adalah pada nilai piutang, bukan kelayakan kredit perusahaan. Kedua,
anjak piutang bukanlah suatu pinjaman, melainkan pembelian suatu aset
(piutang). Terakhir, pinjaman bank melibatkan dua pihak, sedangkan anjak piutang
melibatkan tiga pihak.
Dari
keseluruhan pengertian diatas, sangatlah jelas bahwa perusahaan anjak piutang
merupakan perusahaan yang membantu dalam mengelola masalah utang piutang, baik
pengambilalihan atau pembelian piutang yang bertujuan memperlancar kegiatan
perusahaan dan menghindari kredit macet agar perusahaan yang mempunyai masalah
utang piutang dapat melaksanakan kegiatan operasionalnya dengan baik dan
lancar. Perusahaan anjak piutang tersebut juga akan mendapatkan diskon atau fee
tertentu dari perusahaan yang mempunyai masalah utang piutang.
B.
Kegiatan
Anjak Piutang
Berdasarkan
Peraturan Menteri keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 Tentang Perusahaan Pembiayaan
pasal 4 bahwa (1) Kegiatan Anjak Piutang dilakukan dalam bentuk pembelian
piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang
tersebut. (2) Kegiatan anjak piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan dalam bentuk anjak piutang tanpa jaminan dari penjual piutang
(Without Recourse) dan Anjak piutang dengan jaminan dari penjual piutang(With
Recourse).
Berdasarkan
penjelasan diatas bahwa kegiatan perusahaan anjak piutang dilakukan dalam
bentuk pembelian atau pengalihan piutang/tagihan jangka pendek dari transaksi
perdagangan dalam dan luar negeri dan penata usahaan penjualan kredit serta
penagihan piutang klien. Kegiatan anjak piutang dapat dilakukan oleh Bank,
Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Perusahaan Pembiayaan berbentuk Perseroan
Terbatas atau Koperasi.
Sedangkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.1251 Tahun 1988 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan, kegiatan anjak piutang terdiri dari :
Sedangkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.1251 Tahun 1988 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan, kegiatan anjak piutang terdiri dari :
1)
Pengambilalihan
tagihan suatu perusahaan dengan fee tertentu.
2)
Pembelian
piutang perusahaan dalam suatu transaksi perdagangan dengan harga yang sesuai
dengan kesepakatan.
3)
Mengelola
usaha penjualan kredit suatu perusahaan, artinya perusahaan anjak piutang dapat
mengelola kegiatan administrasi kredit suatu perusahaan sesuai kesepakatan.
Kegiatan
diatas dapat dilakukan oleh perusahaan anjak piutang dengan terlebih dahulu
melakukan perjanjian anjak piutang. Perjanjian Anjak Piutang ini terdiri dari
tiga serangkaian hukum yaitu Subyek Hukum, Obyek hukum, dan Hubungan hukum atau
peristiwa hukum. Subyek Hukum, adalah penjual, pembeli, dan perusahaan anjak
piutang. Namun penamaan tersebut dirubah disesuaikan dengan hakikat anjak
piutang. Perusahaan anjak piutang dikenal sebagai Factor, yaitu badan usaha
yang menawarkan anjak piutang. Klien adalah pihak yang menggunakan jasa dari
anjak piutang, yaitu penjual atau supplier. Nasabah atau konsumen merupakan
pihak yang mengadakan transaksi dengan klien. Obyek Hukum, merupakan piutang
itu sendiri, baik dijual atau dialihkan atau di urus oleh pihak lain. Peristiwa
Hukum, merupakan perjanjian anjak piutang, yaitu perjanjian antara perusahaan
anjak piutang dengan klien.
Cara
peralihan piutang yang dikenal dengan nama levering harus melihat bentuk dari
bendanya yang akan dialihkan, apakah benda tersebut merupakan benda bergerak
atau benda tidak bergerak. Karena piutang tersebut timbul dari perdagangan
sehingga pengalihan anjak piutang dilakukan dengan akta dan pemberitahuan dan
pengakuan.
Perusahaan
anjak piutang agar dapat melakukan kegiatan operasionalnya juga harus
mendapatkan keuntungan. Keuntungan tersebut diperoleh dari berbagai biaya yang
dikenakan terhadap klien yang dapat menutupi seluruh kegiatan operasional
perusahaan anjak piutang. Tapi sebelum perusahaan anjak piutang menerima
pembelian piutang dari klien, factor harus mempertimbangkan juga risiko
kerugian tagihan yang tidak dapat terbayar oleh debitur yang biasanya
ditetapkan dengan biaya penagihan atau komisi yang tinggi untuk piutang yang
cukup bermasalah.
Keuntungan
yang diperoleh dari biaya yang dibebankan kepada kliennya terdiri dari :
1)
Jasa
Penagihan (Service Charge) : biaya yang dibebankan oleh perusahaan anjak
piutang kepada kliennya yang dikenal dengan fee dan besarnya dihitung
berdasarkan persentase tertentu berdasarkan kesepakatan dengan berbagai
pertimbangan seperti tingkat kesulitan atau jumlah piutang yang ditagihkan.
2)
Biaya
Administrasi : biaya yang diterima oleh perusahaan anjak piutang setelah
melakukan pengelolaan terhadap penjualan kredit klien dan besarnya pun
tergantung dari kesepakatan yang dibuat bersama.
Imbalan
yang diterima oleh perusahaan anjak piutang, baik berupa service charge,
provisi, dan diskon, akan dicatat secara akrual sehingga pada saat
penandatanganan perjanjian akan diakui pajak terutang. Dasar pengenaan pajak
atas penyerahan jasa anjak piutang adalah 5% dari jumlah imbalan yang diterima
dan Pajak Masukan yang berhubungan dengan kegiatan anjak piutang tidak dapat
dikreditkan.
Keuntungan yang diterima oleh perusahaan anjak piutang diperoleh dari jasa yang diberikan kepada klien berupa :
Keuntungan yang diterima oleh perusahaan anjak piutang diperoleh dari jasa yang diberikan kepada klien berupa :
§ Jasa Pembiayaan (Financing service)
Perusahaan anjak
piutang melakukan pembayaran dimuka (prefinancing) kepada klien yang besarnya
tergantung dari kesepakatan kedua belah pihak. Kontrak dibuat dengan with
recourse atau dengan without recourse. Besarnya pembiayaan dilakukan sekira 60%
sampai 80% dari total piutang setelah dilakukan kontrak dan penyerahan bukti-bukti
penjualan.
§ Jasa non pembiayaan (non financing
service)
Perusahaan anjak
piutang memberikan jasa pengelolaan administrasi kredit yang terdiri dari :
Analisis
kelayakan suatu kredit.
Melakukan
administrasi kredit.
Pengawasan
terhadap kredit termasuk pengendaliannya.
Perlindungan
terhadap suatu risiko kredit.
Kegiatan
anjak piutang ini pada kenyataannya hanya dirasakan cukup bermanfaat bagi
perusahaa yang berskala besar, bagi usaha kecil atau UMK umumnya takut
memanfaatkan pembiayaan anjak piutang karena biayanya mencekik dan khawatir
diteror bank jika pencairan dana dari nasabah tidak tepat waktu. Selain itu UMK
juga enggan mendapatkan uang tunai dengan menjaminkan resi tagihan karena belum
mengertinya tentang anjak piutang dan adanya persepsi jika menggunakan anjak
piutang akan diteror penagih jka pencairan resi mandek dan mundur atau nasabah
bangkrut.
Para
perusahaan anjak piutang membebankan resi tagihan kepada klien dengan skema
with recourse karena adanya faktur penagihan fiktif, atau pemasok diam-diam telah
menerima pembayaran dari nasabah padahal resi tagihan sudah dianjak-piutangkan
pada lembaga keuangan. Karena pencairan resi bermasalah maka para pemasok akan
dikenai komisi anjak piutang 25% s.d. 30% per tahun serta ditambah service
charge untuk jasa penagihan dan biaya administrasi.
Beberapa
fasilitas anjak piutang yang ditawarkan:
a.
Undisclosed/ Non
Notification Factoring
Adakalanya
perusahaan ingin performance/ bonafiditasnya tetap terjaga dimata
pelanggan (debitur) walaupun sebetulnya perusahaan sedang kesulitan dana. Untuk
itu pada saat pengalihan piutang maka perusahaan tidak memberitahu pelanggan
(debitur) bahwa piutang sudah dialihkan ke perusahaan anjak piutang
(factoring). Transaksi anjak piutang ini dinamakan Undisclosed/Non Notification
Factoring.
Mekanisme
transaksi Undisclosed sebagai berikut :
o Terjadi transaksi penjualan secara kredit kepada pelanggan
(klien)
o Negosiasi dan kontrak anjak piutang antara perusahaan (klien)
dengan lembaga anjak piutang (factoring) dimana perusahaan menyerahkan kopi
faktur penagihan piutang dan dokumen terkait lainnya sedangkan dokumen asli
tetap dipegang perusahaan.
o Lembaga anjak piutang memberikan pembiayaan maksimal 80% dari
nilai faktur.
o Pada saat jatuh tempo perusahaan akan menagih kepada
debitur/pelanggan.
o Perusahaan akan mengembalikan pinjaman dana kepada factoring
ditambah dengan biaya anjak piutang (service charge/discount charge).
b.
Disclosed/ Notification
Factoring
Jika perusahaan (klien) setelah
memperoleh pembiayaan dari anjak piutang tidak ingin direpotkan oleh tugas
menagih kepada debitur maka perusahaan bisa memanfaatkan fasilitas disclosed
factoring yaitu segera menyerahkan pengelolaan piutang kepada perusahaan anjak
piutang.
Mekanisme
transaksi ini bisa dijelaskan sebagai berikut :
o Terjadi penjualan secara kredit kepada pelanggan (klien)
o Negosiasi dan kontrak factoring antara perusahaan (klien) dengan
lembaga anjak piutang dimana perusahaan menyerahkan faktur penagihan dan
dokumen terkait lainnya (dokumen asli).
o Perusahaan memberitahu kepada debitur kalau piutang dan
penagihan sudah dialihkan ke lembaga anjak piutang.
o Lembaga anjak piutang memberikan pembiayaan maksimum 80% dari
nilai faktur.
o Pada saat jatuh tempo lembaga anjak piutang melakukan penagihan
kepada debitur.
o Pelanggan (debitur) membayar tagihan kepada anjak piutang.
o Lembaga anjak piutang menyerahkan sisa dan (20% Nilai faktur)
kepada perusahaan (klien) setelah sebelumnya dikurangi biaya administrasi.
Dalam
transaksi anjak piutang terdapat beberapa risiko yang mungkin timbul
diantaranya:
1.
Pada Undisclosed Factoring
ada kemungkinan perusahaan (klien) ingkar janji (wanprestasi) yaitu tidak
mengembalikan pinjaman/pembiayaan kepada factoring walaupun perusahaan sudah
menerima pembayaran dari debitur sehingga anjak piutang mengalami kerugian.
2.
Pelanggan/debitur yang
ingkar janji yaitu tidak membayar hutangnya pada saat jatuh tempo sehingga
kemungkinan perusahaan atau lembaga anjak piutang yang mengalami kerugian.
Untuk mengatasi risiko tersebut,
pada saat kontrak/ perjanjian dibuat maka perlu ditetapkan pihak yang
bertanggung jawab atas penanggungan resiko. Jika debitur tidak dapat memenuhi
kewajibannya dan yang menanggung resiko tersebut perusahaan (klien) maka
perjanjiannya dinamakan with recourse factoring sedangkan jika
lembaga anjak piutang yang menanggung risiko kerugiaannya maka perjanjiannya
dinamakan without recourse factoring.
C.
Manfaat
Anjak Piutang
Manfaat anjak piutang bagi
perusahaan (klien) dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.
Perusahaan
yang kesulitan/kekurangan dana akan segera memperoleh dana tunai sehingga
terdapat aliran kas masuk (cash in flow) yang bisa digunakan untuk modal kerja
perusahaan. Aliran kas (cash in flow) akan lebih lancar karena perusahaan tidak
perlu menunggu pencairan piutang sampai jatuh tempo.
2.
Tugas
perusahaan (klien) dalam pengelolaan administrasi penjualan dapat dialihkan ke
lembaga anjak piutang karena lembaga ini membantu mengelola administrasi
penjualan dan penagihan (sales ledgering and collection service).
3.
Perusahaan
(klien) tidak ragu dalam penjualan produknya terutama kepada customer baru
karena resiko tagihan macet bisa ditanggung bersama dengan lembaga anjak
piutang (credit insurance).
4.
Anjak
piutang dapat memperbaiki sistem penagihan sehingga piutang dapat dibayar tepat
saat jatuh tempo dan sebisa mungkin penagihan ini tidak merusak hubungan baik
antara perusahaan (klien) dengan pelanggannya (customer).
D.
Peran
Lembaga Keuangan Anjak Piutang Dalam Mengatasi Permasalahan Pada Perusahaan
Kenyataan
selama ini banyak sektor usaha yang menghadapi berbagai masalah dalam
menjalankan kegiatan usahanya. Masalah masalah tersebut pada prinsipnya
berkaitan antara lain: kurang kemampuan dan terbatasnya sumber-sumber
permodalan, lemahnya pemasaran sehingga target penjualan tidak tercapai.
Disamping itu perusahaan hanya terkonsentrasi pada usaha peningkatan produksi
dan penjualan sedangkan administrasi penjualan termasuk penjualan secara kredit
(Piutang) masih terabaikan.
Kelemahan
dibidang manajemen/ pengelolaan piutang menyebabkan semakin meningkatnya kredit
macet. Kondisi seperti ini mengancam kontinuitas usaha yang pada gilirannya
akan menyulitkan perusahaan dalam memperoleh sumber pembiayaan dari lembaga
keuangan.
Beberapa
peran lembaga anjak piutang dalam rangka mengatasi masalah dunia usaha adalah
sebagai berikut:
ü Penggunaan jasa anjak piutang akan
menurunkan biaya produksi dan biaya penjualan.
ü Anjak piutang dapat memberikan
fasilitas pembiayaan dalam bentuk pembayaran dimuka (Advanced Payment) sehingga
akan meningkatkan Crediet standing perusahaan .
ü Kegiatan anjak piutang dapat
meningkatkan kemampuan bersaing perusahaan klien karena klien dapat mengadakan
transaksi perdagangan secara bebas baik perdagangan dalam negeri maupun
perdagangan internasional.
ü Meningkatkan kemampuan klien dalam
memperoleh laba melalui peningkatan perputaran modal kerja.
ü Menghilangkan risiko kerugian akibat
terjadinya kredit macet karena resiko kredit macet ini dapat diambil alih oleh
lembaga anjak piutang.
ü Kegiatan anjak piutang dapat
mempercepat proses ekonomi dan meningkatkan pendapatan nasional.
CONTOH KASUS :
PT.IFS Capital Indonesia (IFSI) merupakan
perusahaan anjak piutang yang merupakan berbentuk multifinancial company
berfokus pada usaha kecil dan menengah di Indonesia. Persyaratan yang harus
dipenuhi UKM untuk menjadi client dari alternative pembiayaan pada fasilitas
anjak piutang di PT.IFSI ialah telah memiliki usaha yang baik dan
menguntungkan.
IFSI melayani transaksi anjak piutang
“with recourse‟
dimana factor tidak menanggung risiko atau gagalnya pembayaran dari customer,
maksudnya adalah apabila customer gagal membayar, pailit atau bangkrut, maka
factor tidak menanggung
risiko tersebut melainkan client yang menanggungnya. Sebagai contoh apabila
pada saat jatuh tempo tagihan terjadi gagal bayar oleh customer, maka tagihan
tersebut wajib dibayar oleh client kepada factor.
Transaksi anjak piutang dengan recourse sebagai factor, merupakan transaksi pemberian pinjaman
dengan jaminan piutang dimana factor akan memperoleh jaminan dari client atas
piutang yang tidak terbayar oleh customer. Namun demikian, factor masih tetap
mempunyai risiko kolektibilitas atas pembiayaan piutang yang diberikan kepada
client. Sedangkan bagi client, transaksi anjak piutang dengan recourse
mempunyai substansi yang sama dengan factor. Dengan demikian client akan mengakui
anjak piutang sebagai kewajiban dan tetap mengakui piutang retensi dalam
laporan keuangannya. Dan juga transaksi anjak piutang”without recourse‟dimana
factor menanggung sepenuhnya risiko pembayaran oleh customer baik gagal bayar,
pailit atau bangkrut, kecuali dalam hal pengurangan oleh karena rusak/cacatnya
dalam dasar penagihan yang dikarenakan barang dan jasa dikembalikan atau adanya
dispute, factor tidak menaggung risiko tersebut.
ANALISIS KASUS
Dengan demikian, dari kasus diatas
dapat kami simpulkan bahwa PT.IFS
Capital Indonesia (IFSI) merupakan perusahaan anjak piutang. Perusahaan
ini mengambil alih piutang yang dimiliki oleh client. Sehingga dengan adanya
perusahaan anjak piutang ini perusahaan client tidak perlu menagih piutang
kepada customer, piutang tersebut dialihkan kepada perusahaan anjak piutang
dengan potongan – potongan tertentu.
III. PENUTUP
Perusahaan anjak piutang
merupakan perusahaan yang melakukan pemberian jasa penagihan, pembelian, dan
pengelolaan penjualn kredit kliennya agar klien tersebut dapat lebih terfokus
pada kegiatan usaha lainnya. Berbagai macam fasilitas yang diberikan oleh
perusahaan anjak piutang semuanya didasari dengan mempertimbangkan faktor
risiko piutang yang tidak dapat ditagih atau macet.
Kegiatan anjak piutang
merupakan salah satu sumber dana bagi perusahaan yang memang sedang membutuhkan
uang dengan segera yang semua kegiatannya diatur sesuai dengan peraturan hukum
yang berlaku agar tidak merugikan salah satu pihak.
Anjak piutang dapat memperbaiki sistem penagihan
sehingga piutang dapat dibayar tepat saat jatuh tempo dan sebisa mungkin
penagihan ini tidak merusak hubungan baik antara perusahaan (client) dengan
pelanggannya (customer).
Dengan
demikian, Perusahaan yang kesulitan/kekurangan dana akan segera memperoleh dana
tunai sehingga terdapat aliran kas masuk (cash in flow) yang bisa
digunakan untuk modal kerja perusahaan. Aliran kas (cash in flow) akan
lebih lancar karena perusahaan tidak perlu menunggu pencairan piutang sampai
jatuh tempo.
DAFTAR
PUSTAKA
http://ekonomiwae.wordpress.com/2010/01/10/anjak-piutang-sekilas/
(Diunduh tanggal 19 November 2013)
http://fauzieyusufhasibuan.wordpress.com/2009/12/12/peranan-lembaga-anjak-piutang-dalam-ekonomi-indonesia/
(Diunduh tanggal 19 November 2013).
http://adenenasupriatin.blogdetik.com/2010/04/05/anjak-piutang/
(Diunduh tanggal 19 November 2013)
http://id.wikipedia.org/wiki/Anjak_piutang
(Diunduh tanggal 19 November 2013)
http://sharianomics.wordpress.com/category/bank/03-jasa-surat-berharga/e-anjak-piutang
(Diunduh tanggal 19 November 2013)
0 komentar:
Posting Komentar